Konsolidasi Tanah Kasultanan dalam Program Peremajaan Permukiman Kumuh di Kampung Jlagran, Kota Yogyakarta
-
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.273Keywords:
konsolidasi tanah, Program Peremajaan Permukiman Kumuh, tanah kasultananAbstract
ABSTRAK
Kebutuhan akan tanah di kawasan perkotaan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan laju pembangunan. Penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak terkendali telah berdampak menjamurnya permukiman yang dibangun tanpa mengindahkan aturan dan fungsi kawasannya. Hal itu mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, sehingga banyak di antara permukiman perkotaan terindikasi sebagai permukiman kumuh. Fenomena ini terjadi pula di Kota Yogyakarta. Untuk menangani permasalahan itu, antara lain dengan melaksanakan konsolidasi tanah. Konsolidasi tanah yang sedang berjalan sebagai program peremajaan permukiman kumuh terdapat di Kampung Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen. Selain penataan lingkungan, hal yang menarik dari konsolidasi tanah tersebut adalah status objek konsolidasi tanahnya yang merupakan tanah milik Kasultanan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui: 1) permasalahan lingkungan di pemukiman kumuh Kampung Jlagran, 2) proses konsolidasi tanah dalam program peremajaan permukiman kumuh, 3) kendala beserta solusinya, dan 4) dampaknya. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan kumuh Kampung Jlagran cukup kompleks. Penyelenggaraan konsolidasi tanah meliputi perencanaan, penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, pembangunan hasil, dan pengawasan. Terdapat kendala dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah namun berhasil diatasi dengan baik. Pembangunan hasil tahap I telah diselesaikan Februari 2024 yang berdampak pada kondisi fisik lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan sosio-ekonomi menjadi lebih baik.
Kata kunci : konsolidasi tanah, Program Peremajaan Permukiman Kumuh, tanah kasultanan
ABSTRACT
The need for land in urban areas is continuously to increase along with population growth and development activities. Uncontrolled land possession and use have resulted in the proliferation of settlements built without consideration for the area’s regulations and purposes. This has resulted in a decline in environmental quality, leading to many urban settlements indicated as slum area. This phenomenon also occurs in Yogyakarta city. One approach to address this issue is through land consolidation. Slum rejuvenation program is in Kampung Jlagran, Pringgokusuman Village, Gedongtengen District is one example of ongoing land consolidation project in Yogyakarta City. This land consolidation object is intriguing due to its status as Sultan Ground, in addition to its environmental planning. The purpose of this study is to identify and analyze: 1) environmental problems in the slum settlement of Kampung Jlagran, 2) land consolidation process in the slum rejuvenation program, 3) obstacles and their solutions, and 4) their impacts. The study used a descriptive method with a qualitative approach. The results show that the slum environmental problems of Kampung Jlagran are quite complex. The implementation of land consolidation includes planning, land control and utilization arrangements, development of results, and supervision. There were challenges in implementing land consolidation, but they were effectively addressed. Implementation phase I was completed in February 2024, resulting of the enhancement of physical and environment condition, social communities, and
socio-economic.
Keywords : land consolidation, Slum Rejuvenation Program, Sultanate Ground
References
Amanda, F. (2016). Perkembangan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta. (2021). Kecamatan Gedongtengen Dalam Angka 2021. Yogyakarta: BPS Kota Yogyakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta. (2024). Kota Yogyakarta Dalam Angka 2024. Yogyakarta: BPS Kota Yogyakarta.
Candrakirana, I., Sitorus, O. dan Puri, W.H. (2014). ‘Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai Instrumen Pengadaan Tanah bagi
Kepentingan Umum’. Bhumi, 40, pp. 649–662. DOI: https://doi.org/10.31292/ jb.v0i40.196
Dharma, A. (2014). ‘Peremajaan Permukiman Kumuh di DKI Jakarta’, Jakartapedia, pp. 1–12. Available at: http://jakartapedia.net/index.php?title=Lokasi_Permukiman_Kumuh_di _DKI_Jakarta.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. (2021).
Laporan Akhir Perencanaan Konsolidasi Tanah Peremajaan Permukiman Kelurahan Pringgokusuman 2021. Yogyakarta: DPUPKP Kota Yogyakarta.
Doebele, W. (1982). Land Readjustment: A Different Approach to Financing Urbanisation. Canada: LexingtonBooks.
Fadli, M.R. (2021). ‘Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif’, Humanika, 21(1), pp. 33–54. DOI: https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075.
Fakhri, H., Astuti, W. dan Andini, I. (2023). ‘Penataan Permukiman Kumuh di Kawasan HP 00001 Kelurahan Mojo dan Dampaknya terhadap Kualitas Hidup Masyarakat’, Desa-Kota 5(1), pp. 64–76. DOI: https://doi. org/10.20961/desa-kota v5i1.67515.64.76
Hosio, J. (2007). Kebijakan Publik dan Desentralisasi.
Salemba Em. Yogyakarta: Laksbang Mulyadi.
Indrawan, M.Y. dan Utami, W. (2022). ‘Strategi Konsolidasi Tanah Subak Sanggulan Bali’, Mediasosian 06(01), pp. 17–34. DOI:
30737/mediasosian.v6i1.2328
Istiqomah, N. (2019). Dampak Relokasi Permukiman terhadap Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Rumah Susun Jatinegara Barat. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Available at: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/45257/2/NURUL ISTIQOMAH-FEB.pdf
Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta. (2021). Laporan Data Monografi Kelurahan Pringgokusuman. Yogyakarta: Kelurahan Pringgokusuman.
Kilisuci, C.P. (2023). Penyelenggaraan Program Konsolidasi Tanah di Dusun Mancasan, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
Kurniasari, D., dan Iskandar, S. (2021). Dampak Peremajaan (Replanting) Kelapa Sawit Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani Kelapa Sawit Di Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir. Societa: Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis, 9(1), 32-36. Available at: https://jurnal.um-palembang.ac.id/societa/article/view/3631
Manurung, H., Aulia, D. N., dan Bahri, S. (2019). the Impacts of Slum Structuring on the Increase in People’S Quality of Life At Bagan Deli, Belawan. Inovasi, 16(1), 1–10. DOI: https://doi.org/10.33626/inovasi.v16i1.128
Natasya, Y.H., Subekti, R. dan Raharjo, P.S. (2023). ‘Penerapan Konsep Konsolidasi Tanah pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Peraturan Menteri Agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah
Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021 – 2041.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau Publik dan Fasilitas Umum.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021 – 2041.
Permukiman Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12’, 2(2), pp. 180–191.DOI: https://doi.org/10.56721/pledoi.v2i2.240
Ridwan, S., Fitriadi dan Muliadi (2018). ‘Karakteristik Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Bantaran Sungai Karang Mumus’, Jurnal
IImu Ekonomi MULAWARMAN, 3(4), pp. 1–15. Available at: https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/JIEM/article/view/3856.
Sembiring, J. (2016). Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara. Jakarta: Prenada Media Group.
Sugiyono (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Yusriana, N. (2021). Peran Stakeholder dalam Program Konsolidasi Tanah Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul. Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.