Strategi Percepatan Penataan Akses Hasil Redistribusi Tanah Indikasi Telantar di Desa Bilok Petung

Authors

  • RM Agung Nugroho Kementerian ATR/BPN
  • Panji Nur Rahmat Kementerian ATR/BPN

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.269

Keywords:

penataan akses, strategi, SWOT, redistribusi tanah, tanah telantar

Abstract

ABSTRAK

Reforma Agraria merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang implementasinya dilaksanakan melalui kegiatan penataan aset dan penataan akses. Pada tahun 2021, telah dilaksanakan redistribusi tanah bersumber dari pelepasan tanah bekas hak guna usaha (HGU) terindikasi telantar kepada 120 orang masyarakat Desa Bilok Petung. Namun kegiatan penataan aksesnya belum optimal. Penelitian bertujuan untuk mengetahui hambatan, kendala, dan masalah (HKM) dalam pelaksanaan penataan akses di Desa Bilok Petung serta merumuskan bagaimana strategi percepatan penataan akses yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode strengths, weaknesses,opportunities, dan threats (SWOT). Dari hasil penelitian diketahui bahwa HKM disebabkan karena keterbatasan masyarakat terhadap akses permodalan, lokasi objek penataan akses jauh dari perkotaan, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, belum optimalnya dukungan pemerintah daerah, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Strategi yang tepat yang dapat dilakukan ialah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa Bilok Petung dalam mengembangkan usahanya baik di sektor pertanian, pariwisata, maupun usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui dukungan aspek pendampingan usaha
maupun permodalan, serta menguatkan peran gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) di dalam percepatan penataan akses. Selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bilok Petung, maka setelah penataan aset harus segera dilakukan percepatan penataan akses, penguatan sinergitas, kolaborasi melalui forum GTRA, dan tentunya keberhasilan penataan akses membutuhkan partisipasi aktif masyarakat Desa Bilok Petung itu sendiri.

Kata kunci : penataan akses, strategi, SWOT, redistribusi tanah, tanah telantar

 

ABSTRACT

Agrarian reform policy aims to achieve justice and public welfare by reorganizing the structure of land control, ownership, use, and utilization, which is implemented through asset and access structurization activities. In 2021, land redistribution was conducted, by distributing the formerly abandoned land holding Hak Guna Usaha (HGU, Business Use Right), benefiting 120 residents of Bilok Petung Village. However, the access structuring activities have not yet optimally implemented. This research aims to identify the obstacles, constraints, and issues (OCI) in implementing access structuring in Bilok Petung Village and to formulate appropriate acceleration strategy. This study employs a qualitative method. Data collection techniques including interviews, observations, and document analysis. The collected data were analyzed using Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) analysis. The findings show that the OCI is caused by the community’s limited access to capital, its remote location form urban area, limited supporting facilities and infrastructure, lack of support from the Regional Government, and low community participation. The proposed strategies are increase the participation of Bilok Petung Village residents in developing businesses in agriculture, tourism, and micro, small, and medium enterprises (MSMEs), encourage the Regional Government to prioritize village community empowerment activities through business and capital support and strengthen the role of the agrarian reform task force (GTRA) to accelerate access restructurization. Furthermore, to achieve the welfare of the Bilok Petung Village community, asset structurization should be followed by accelerating access structurization, strengthening synergy and collaboration through the GTRA forum, and community participation.

Keywords : access management, strategy, SWOT, land distribution, abandoned land

References

Ardani Irawan, R., Setyawan, F., & Ali, M. (2023). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah-Tanah Terlantar. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 308–329. https://doi. org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.308-329

BPS-LOTIM. (2020). Kecamatan Sembalun Dalam Angka. 124.

Harland, J. S., Didi, L., & Abiddin, Z. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Petani Penerima Sertifikat Tanah Melalui Program Kredit Usaha Tani Di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 164–173. https://doi.org/10.55340/administratio. v11i3.1048

Hendrawati, H. (2018). Manajemen Pemberdayaan Masyarakat. De La Macca.

Herminingsih, H. (2011). Penguatan Peran Lembaga Kelompok Tani Dalam Pengembangan Usaha Tani Kopi Rakyat. J-Sep, 5(1), 46

Hutama, A. R. (2022). Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat: Di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten

Pesawaran, Provinsi Lampung. Puslitbang ATR/BPN Press.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

Krismantoro, D. (2023). Penguasaan Lahan Perspektif Reforma Agraria. Edunity : Kajian Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(2), 217–224. https://doi.org/10.57096/edunity. v2i2.54

Luthfi, A. N. (2019). Membangun Bersama Rumah Agraria. Baitul Hikmah, Sajogyo Institute, Magnum Pustaka Utama.

M Anwas, O. (2019). Pemberdayaan Masyarakat di Era Global. Alfabeta.

Moleong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif (Issue Metode Penelitian Kualitatif). In PT Remaja Rosda Karya (Vol. 2, Issue May).

Monsaputra, Munibah, K., & Panuju, D. R. (2022). Faktor Penentu Pemanfaatan Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Mengakses Modal: Studi Kasus Kabupaten Pasaman Barat. Journal of Regional and Rural Development Planning, 6(1), 65–73. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2022.6.1.65-73

Muzdaffar, F. (2024, April 21). Kementerian ATR/BPN lakukan Reforma Agraria Tanah Konflik di Cianjur. Antara. https://www.antaranews.com/berita/4067976/kementerian-atr-bpn-lakukan-reforma-agraria-tanah-konflik-di cianjur

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Resti Ananda, F., & Wulansari, H. (2022). REFORMA AGRARIA Pendahuluan Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

tentang Peraturan Dasar Reforma agraria di Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang . Secara umum , Latar belakang reforma agraria adalah tanah-tanah yang ada dalam wilayah N. 5(2).

Sa’adah, C., Sechan, D. E. L., Aziziyah, M., & Syarofuddin, M. (2023). Hukum tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(4), 331–354. https://doi.org/10.15642/mal. v4i4.216

Salim, M. A., & Siswanto, A. B. (2019). Analisis SWOT Dengan Metode Kuesioner - Google Books. Pilar Nusantara, November 2019, 1–81. https://www.google.co.id/books/edition/Analisis_SWOT_Dengan_Metode_Kuesioner/q=analisis+swot&printsec=frontcover

Sari, P. K., Mamoru, M., & Aghni Amalia, P. (2023). Perumusan Strategi Perusahaan Dengan Metode Swot: Studi Kasus Pada Kedai

Satuh Seturan. August, 1–13.

Setiawan, A. (2020). Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, dan Reformasi Agraria). Laksbang Justitia.

Suprastyo, D. D. (2023). Kajian Kebijakan Impelementasi Reforma Agraria Melalui Distribusi Manfaat Tanah.

Suriyaman Mustari Pide, A. (2014). Hukum Adat, Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Prenadamedia.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Waryanta. (2016). Reforma Agraria: Momentum Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Kecil dalam Mendukung Ketahanan Pangan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 179. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.69

Widodo, J., Jusuf, D. A. N., & Ode, S. (2022). REFORMA AGRARIA BELUM BERAKHIR : MENUJU KESEJAHTERAAN Dosen Ilmu

Pemerintahan , Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta . June.

Winoto, J. (2007). Reforma Agraria “Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan dan

Kesejahteraan Rakyat.” Badan Pertanahan Nasional.

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Nugroho, R. A., & Nur Rahmat, P. (2024). Strategi Percepatan Penataan Akses Hasil Redistribusi Tanah Indikasi Telantar di Desa Bilok Petung. Jurnal Pertanahan, 14(2). https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.269