Alternatif Solusi Pendayagunaan Barang Milik Negara yang Tidak Produktif pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua melalui Bangun Guna Serah
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.241Keywords:
bangun guna serah, barang milik negara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, bulit operate transfer, state-owned assets, Regional Office of BPN Province of PapuaAbstract
ABSTRAK
Pemanfaatan barang milik negara (BMN) merupakan langkah Pemerintah dalam mengoptimalkan aset sehingga dapat lebih bernilai guna, tidak membebani APBN serta alih-alih memberikan dampak positif terhadap penerimaan Negara. Adakalanya BMN berupa tanah atau bangunan yang dikuasai Pemerintah tidak mempunyai nilai guna, yang terjadi justru membebani dari segi biaya operasional. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dan mengkaji model kemitraan bangun guna serah (BGS) sebagai alternatif solusi pembiayaan dan pendayagunaan aset BMN yang tidak produktif serta memberikan gambaran umum tentang tata cara pelaksanaan sekaligus aspek administrasinya. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung sumbernya. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Sebagai alternatif pembiayaan dan pendayagunaan terhadap BMN yang kurang produktif, BGS sangat relevan untuk diimplementasikan pada lokasi lama Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Tentu dengan berprinsip bahwa komitmen kerja sama tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, demi hasil yang terukur serta faktor efektifitas dan efisiensi menjadi kunci keberhasilannya dari pelaksanaan perjanjian BGS.
Kata kunci : bangun guna serah, barang milik negara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua
ABSTRACT
The Use of State-Owned Assets (BMN) is a way of Government to optimizing assets so that it has more value to be use, not being a burden to State budget and instead have a good impact on State Revenues. Sometimes there’s also a situation when the BMN are in the form of land or buildings who’s in possessions of government but also has no use value, meanwhile it will only burdening the costs of operational. The purpose of this article is to find out and examine the Bangun Guna Serah partnership model as an alternative solution for financing and utilizing unproductive BMN assets and to provide a general overview of implementation procedures as well as administrative aspects. A methods in this research is doctrinal, namely using normative research methods. The data that used is secondary data, which is a data obtained indirectly from the sources. Data collection is carried out using documentary studies or literature studies. Finances alternative and the utilization of state property that are less productive, transfer agreement is very relevant to be implemented on old location of land offices Jayapura city. With a certain principle that those partneship commitment must be done with full responsibility, for the sake of measureable results and also effectiveness factors with efficiency are the key to be successful of implementing the agreement of transfer.
Keywords : bulit operate transfer, state-owned assets, Regional Office of BPN Province of Papua
References
Algabili, Muhammad Zea, et al. (2016), Pelaksanaan Perjanjian BOT dalam Pembangunan Aset Milik Pemerintah Daerah (Studi pada
Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya. Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 4.
Disemadi, Hari Sutra, et al. (2019). Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal
Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 5 No. 2.
Hadi Adha, Lalu. (2017). Kontrak BOT sebagai Perjanjian Kebijakan (Beleidovereenskomst). Skripsi Sarjana, Universitas Mataram.
Kamilah, Anita. (2013). Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum
Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Keni Media.
Kamilah, Anita. (2020). Proporsionalitas Penerapan Asas Dalam Pemanfaatan Aset Negara Melalui Model Build Operate And Transfer/Bot. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3.
Kejagung Diminta Adil dan Proporsional Kasus Grand Indonesia, (2016, Maret 22). Thread Kaskus. https://www.kaskus.co.id/thread/
Mahardi, Gilang. (2016, Maret 24). BOT GI Menguntungkan Negara, Mengapa Jadi
Kasus Pidana?. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/gilangmahardi/
Mukti, Fajar, et al. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Nawawi, Hadar. (2005). Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Putro Jati, Gentur. (2015, Februari 18). Aset Dikembalikan ke Jaya Ancol, Sengketa Sea World Berakhir. cnnindonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/
Prajitno, Fadjar. (2012, September 21) Build Operate Transfer (BOT) dan Potensi Kehilangan Aset Pemerintah Daerah. wordpress.com.
https://gegaukblog.wordpress.com/
Riyanto, Agus. (2018, Juni 29). BOT Sebagai Strategi Pembiayaan Investor Swasta Dalam Proyek Pembangunan Pemerintah
(binus.ac.id). https://business-law.binus.ac.id/2018/06/29/
Santoso, Budi. (2008). Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur dengan Model Build Operate and Transfer. Genta Press.
Santoso, Urip. (2014). Perjanjian Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum.
Volume 26 Nomor 1.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-Press).
Sumardjono, Maria S.W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Penerbit Kompas.
Suteki, et al. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). PT Raja Grafindo Persada.
Winarto, Yudo. (2021, Mei 24). Proyek SPAM Semarang senilai Rp 1,15 triliun selesai dikerjakan. Majalah Kontan. https://regional.kontan.co.id/news/
Zalikha, Cut. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Kerja sama Build Operate and Transfer (BPT) dalam Pembangunan dan Pengelolaan
Lapangan Merdeka sebagai Tempat Usaha (Studi di Pemerintahan Kota Medan). Skripsi Sarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.