Degradasi Kekuatan Hak Guna Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit yang Terindikasi Tumpang Tindih dengan Ketetapan Pengukuhan Kawasan Hutan
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.234Keywords:
Hak Guna Usaha, Perkebunan Kelapa Sawit, Kawasan Hutan, Undang-undang Cipta Kerja, dan Hak Menguasai NegaraAbstract
ABSTRAK
Penyelenggaraan kegiatan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit membutuhkan luasan lahan dengan hak guna usaha yang sesuai agar produktivitas perkebunan maksimal. Hak guna usaha merupakan hak konstitusional yang lahir dari konsep hak menguasai negara dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Konsep ini diejewantahkan kepada Pemerintah sebagai penerima mandat dari Negara dalam melakukan pengurusan negara. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan hak guna usaha dan perizinan berusaha lainnya terkait, maka sudah berdasarkan hukumlah penyelenggaraan kegiatan usaha di atasnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi dalam beberapa waktu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan keputusan penetapan kawasan hutan untuk beberapa provinsi di indonesia, dan dalam penetapan tersebut dinyatakan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan dengan hak guna usaha di atasnya. Pada praktiknya terdapat dua penyelesaian dengan perubahan areal batas kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dengan pelepasan kawasan hutan yang dimohonkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Cipta Kerja dilakukan dengan mekanisme 110A dan 110B dengan indikasi pelaku usaha belum memiliki perizinan berusaha. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, sehingga dikemukakan bahwa terlanggarnya hak-hak konstitusional pelaku usaha yang memiliki hak guna usaha dan perizinan berusaha lainnya apabila dilakukan mekanisme pelepasan kawasan hutan. Pemegang hak harus menaati keputusan badan tata usaha negara sehubungan dengan penetapan kawasan hutan, namun terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan haknya.
Kata kunci : hak guna usaha, perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, Undang-Undang Cipta Kerja, hak menguasai negara
ABSTRACT
Plantation business activities and palm oil industry requires large area of land with Business Use Rights (HGU) to maximize its productivity. Business Use Right (HGU) is a constitutional right arises from the concept of State Control Rights from Article33 of the Constitution of the Republic of Indonesia. This concept entrusted the Government as the recipient the State’smandate in carrying out state management. If a business actor has obtained a Right to Use Business by the Head of NationalLand Agency and other related business licenses, it is considered as legally valid. However, in a later time, the Minister ofEnvironment and Forestry established a Forest Area Determination Decree for several provinces in Indonesia. By this decree,some of plantation area with HGU right are stated to be overlapped with the forest area. In practice, should this occur, thereare two solutions: by changing the forest area boundaries by the Minister of Environment and Forestry or by releasing forestareas requested by business actors. However, the release of forest areas as referred to in the Job Creation law is carried out with the mechanisms of 110A and 110B, indicated that business actors currently lack of business license. This research using qualitative method with a normative juridical approach. The result indicated that the constitutional rights of business actors holding HGU and other business permits are violated if the second option, by releasing forest area, is carried out. The rights holder must comply with the decisions of the administrative body regarding the designation of forest areas; however, there are legal remedies that can be pursued to defend their rights.
Keywords : cultivation right, oil palm plantations, forest areas, Job Creation Law, the authority of the state
References
Ansell, Chris dan Alison Gash (2007), Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research
and Theory, Oxford University Press.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of public administration research and
theory, 18(4), 543-571.
A.P Parlindungan,(1991).Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Audit Tata Kelola Sawit BPKP Raih
Dukungan AKPSI, https://www.bpkp.go.id/index.php?/berita/read/36685/0/Audit-Tata-Kelola-Sawit-BPKP-Raih-Dukungan
AKPSI.
Boedi Harsono (1980), Land Registration in Indonesia, Paper Law Asia, in Jakarta, 2nd Conference.
Daniel Nicolas Gimon (2018). Pengaturan Hak Konstitusional Warga Warga Negara dan Bentuk Perlindungan Hak Konstitusi, Lex Administratum Jurnal Vo. 6 No. 4, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/24537/24233
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2023), Kebijakan Bidang Pertanahan dan Ruang Terkait Hutan Alam Tersisa dalam Hak Guna Usaha, https://auriga.or.id/resource/reference/ditjen%20pengendalian%20dan%20penertiban%20
tanah%20&%20ruang%20atr%20bpn%20-%20kebijakan%20pertanahan%20dan%20ruang%20terkait%20hutan%20
alam%20tersisa%20dalam%20hgu.pdf.
Djafaruddin, (2005). Tata Lingkungan, Jakarta: Mitra Bestari.
Gimon, D. N. (2019). Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bentuk Perlindugan Hak Konstitusi. Lex Administratum, 6(4).
Hardjasoemantri, K. (1999). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta.
Hotma P. Sibuea, (2002). Asas Negara Hukum Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta:
Erlangga.
Ida Nurlinda, (2009). Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum Jakarta:Rajawali Pers
Iman Soetikno, (1990). Politik Agraia Nasional cetakan ketiga, Yogyakarta: Gadjah Mada Univcersity press.
Jazim Hamidi, (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak diLingkungan Peradilan Administrasi Bandung: Citra Aditya Bakti. Indonesia,
Jazim, H. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.
Koesoemahatmadja, D. H. (1975). Pengantar hukum tata usaha negara Indonesia. Alumni. Komisi II Imbau BPN Lebih Tegas dalam Menerbitkan Izin HGU, dimuat tanggal 6 Juli 2022 https:// www.dpr.go.id/berita/detail/id/39727/t/+II+Imbau+BPN+Lebih+Tegas+dalam+Menerbitkan+Izin+HGU Parlindungan, A. P. (1980). Komentar atas undangundang pokok agraria. (No Title).
Pemerintah Kota Dumai (2019) 10 Provinsi Pemilik Lahan Kelapa Sawit Terluas, https://web.dumaikota.go.id/berita/detail/10-provinsi
pemilik-lahan-kelapa-sawit-terluas-diindonesia#:~:text=Total%20luas%20 kebun%20kelapa%20sawit,luas%20lahan%20sawit%20di%20Indonesia.
Philipus M. Hadjon and Et.al, (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUUVI/2008, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_
Putusan%2058-BUMN_TELAH%20BACA_29%20jan%202009%20JAM%2009.58.pdf#:~:text=Karena%20itu%2C%20Pasal%2033%20ayat,privat)%2C%20 maka%20hal%20dimaksud%20tidak
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 49//2021/PTUN-JKT tanggal 2 Agustus 2021, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecd1c7f9124ec8bac4313434383534.
html.
Roderick Bagshaw (2018), Public Law, Team Law Commission, Law Commission. Monetary Remedies in Public Law, a Discussion Paper.
Ronald Titahelu, Aneka Masalah Adat dalam Pembangunan, Deepublish 2014, Jakarta.
Sadhu Bagas Suratno (2017), Pembentukan Peraturan Kebijakan berdasarkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik, Lentera Hukum Journal Vol. 4 Edisi 3.
Soetikno, I. (1990). Politik Agraria Nasional, cetakan ketiga. Gadjah Mada Univcersity press, Yogyakarta.
Soedharyo Soimin, (2004). Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua, Jakarta:Sinar Grafika.
Supriadi, (2007), Hukum Agraria, Jakarta, Sinar Grafika.
Suratno, S. B. (2017). Pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lentera Hukum, 4, 171.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.