Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Sempadan Pantai

Authors

  • Kurnia Rheza Randy Adinegoro ATR/BPN

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v13i2.231

Keywords:

Pemberian Hak, Sertipikat, Sempadan Pantai

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap pemberian hak atas tanah di sempadan pantai. Sempadan pantai merupakan wilayah yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam. Pemberian hak atas tanah di sempadan pantai sering kali menjadi isu kontroversial karena berpotensi mengganggu ekosistem pesisir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis dokumen hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait dengan pemberian hak atas tanah di sempadan pantai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian hak atas tanah di sempadan pantai harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan implikasi yang mungkin dihadapi dalam praktek pemberian hak atas tanah di sempadan Pantai.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang mengatur pemberian hak atas tanah di sempadan pantai. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di wilayah sempadan pantai.

ABSTRACT

This research aims to carry out a juridical analysis of the granting of land rights on coastal borders. The coastal border is an area that has an important role in environmental sustainability and utilization of natural resources. Granting land rights along coastal borders is often a controversial issue because it has the potential to disrupt coastal ecosystems. The research method used is normative juridical through analysis of legal documents, legislation and court decisions related to the granting of land rights on coastal borders. The results of this research indicate that granting land rights along coastal borders must consider various factors, including environmental aspects and applicable legal provisions. This research also identifies the challenges and implications that may be faced in the practice of granting land rights on the coastal border. It is hoped that this research will provide a better understanding of the legal framework that regulates the granting of land rights on coastal borders. It is hoped that this can help maintain a balance between sustainable development and environmental preservation in coastal border areas.

References

Adinegoro, K. R. R. (2019). Tanah Adat dalam Perspektif Agraria Indonesia. Jurnal Pertanahan, 9.

Aghazsi, S. R. (2015). Penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir. Lentera Hukum, 2(2), 117–135.

Akbar, A. A., Sartohadi, J., Djohan, T. S., & Ritohardoyo, S. (2017). Erosi Pantai, Ekosistem Hutan Bakau dan Adaptasi Masyarakat Terhadap Bencana Kerusakan Pantai Di negara Tropis (Coastal Erosion, Mangrove Ecosystems and Community Adaptation to Coastal Disasters in Tropical Countries). Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 1. https://doi.org/10.14710/jil.15.1.1-10

Darmawan, R. N. D., Wijaya, J. C. A., & Kanom, K. (2022). Analisis Keberlanjutan Ekologis Pantai Blibis Banyuwangi dengan Pendekatan Risk Management. Jurnal Manajemen Perhotelan Dan Pariwisata, 5(3), 352–361. https://doi.org/10.23887/ jmpp.v5i3.51540 Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Gunanegara, G. (2022). Pemberian Hak Atas Tanah di Kawasan Lindung Menurut Surat Edaran ATR/BPN No. 4/2022 Versus Undang-Undang Sektora. In Universitas Pelita Harapan (Issue 4). https://doi. org/10.13140/RG.2.2.16277.60647

Hairan. (2008). Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Risalah Hukum, 4(1), 35–42.

Handayani, G. L., & Sanjiwani, P. K. (2020). Pengaruh Aktivitas Eksklusif Sempadan Pantai Bagi Kehidupan Masyarakat Di Pantai Double- 141 Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Sempadan Pantai Kurnia Rheza Randy Adinegoro Six. Jurnal Destinasi Pariwisata, 8(2), 176. https://doi.org/10.24843/jdepar.2020.v08. i02.p02

Matthew R.S. Maringka, dkk. (2023). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil,. Jurnal Lex Administratum, 11(4).

Nuriyanto. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan PKn, 6.

Ompusunggu, S. M., Sarmita, I. M., & Wesnawa, I. G. A. (2023). Persepsi Masyarakat terhadap Pemanfaatan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Ekonomi dan Dampaknya bagi Lingkungan Pantai (Studi Kasus : Pantai Penimbangan). Jurnal Pendidikan Geografi Undiksha, 11(1), 18–23. https:// doi.org/10.23887/jjpg.v11i1.52466

Reskiyanti, Rachman, T., & Paotonan, C. (2018). Tinjauan Batasan Sempadan Pantai Tanjung Bunga Sebagai Implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2014. Seminar Sains Dan Teknologi Kelautan, 1, 33–39. https://journal.unhas.ac.id/index. php/SENSISTEK/article/view/12307

Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. (2020). Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 3(2), 122–139. https://doi.org/10.31292/jta. v3i2.112

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sugito, N. T., & Sugandi, D. (2016). Urgensi Penentuan Dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai. Jurnal Geografi Gea, 8(2). https://doi.org/10.17509/gea. v8i2.1703

Sujadmi, S., & Murtasidin, B. (2020). Perencanaan Tata Ruang Laut: Konflik, Negosiasi, dan Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik Lokal di Bangka Belitung. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 163–173. https://doi.org/10.14710/jiip.v5i2.8514

Sundari, I. L. (2023). Status Penguasaan Tanah Sempadan Pantai oleh Masyarakat di Pesisir Pantai Ujong Blang Lhokseumawe. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 97–116. https://doi. org/10.56128/ljoalr.v2i2.130 Tim Peneliti STPN. (2014). Penataan dan Pengelolaan Pertanahan yang Mensejahterakan Masyarakat. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah tinggi Pertanahan nasiona.

Wardani, W. I. (2021). Eksistensi Lembaga Rechtsverweking Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. MAGISTRA Law Review, 2(02), 93. https:// doi.org/10.35973/malrev.v2i2.2332

Wibowo, T. A., Kaskoyo, H., & Damai, A. A. (2019). Pengembangan Wisata Pantai Mutun Terhadap Dampak Fisik, Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Jurnal Pengembangan Kota, 7(1), 83. https://doi.org/10.14710/ jpk.7.1.83-90 Zakie, M. (2017). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 24(1), 40. https://doi.org/10.22219/jihl. v24i1.4256

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Adinegoro, K. R. R. (2023). Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah di Sempadan Pantai. Jurnal Pertanahan, 13(2). https://doi.org/10.53686/jp.v13i2.231