Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.22Keywords:
kebutuhan operasional, kerjasama, perjanjianAbstract
ABSTRACT
The goal of establishing a land bank in Indonesia has been initiated with the issuance of Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency. Based on this regulation, the Land Bank Agency has the function of channeling land assets owned to achieve a fair economy. The purpose of this study is to create an appropriate model for the Land Bank Agency to manage the usage and distribution of land assets. This study used a descriptive qualitative research with normative legal methods. This methods is a descriptions of the arguments collection that used in the formation of governance, mechanisms for the utilization and distribution of Land Bank assets. The results of this study are in the form of a description of the flow of land bank asset management, the mechanism for utilizing and distributing land assets. Management of land assets controlled by the Land Bank is generally managed for office facilities, sources of income and land distribution. Management of land assets for office needs and land distribution needs is non-commercial. Meanwhile, the management for the source of income is commercial. The income earned is used to finance operational activities and capital development. The Land Bank can make use of land assets alone or in cooperation with other parties according to the agreement. Land assets that have been granted Management Rights can be used alone and distributed and can be utilized in cooperation with other parties. Meanwhile, land that has not been granted a Management Right can only be used alone for operational needs or for distribution. The distribution of land must be based on planning documents with transparent and accountable criteria and priority scales so as not to cause problems in the future and on target.
Keywords: Land Management, Land Use, Land Distribution
ABSTRAK
Cita-cita pembentukan bank tanah di Indonesia telah terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Berdasarkan peraturan tersebut Badan Bank Tanah mempunyai fungsi untuk menyalurkan aset tanah yang dimiliki untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat model yang tepat bagi Badan Bank Tanah dalam mengelola aset tanah yang akan dimanfaatkan dan didistribusikan. Karya tulis ilmiah ini berupa penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif dengan metode hukum normatif. Metode ini merupakan kumpulan deskripsi dari argumen-argumen yang dibutuhkan dalam pembentukan tata kelola, mekanisme pemanfaatan dan pendistribusian aset Bank Tanah. Hasil kajian ini berupa deskripsi mengenai alur pengelolaan aset Bank Tanah dan mekanisme pemanfaatan serta pendistribusian aset tanah. Pengelolaan aset tanah yang dikuasai Bank Tanah secara umum dikelola untuk sarana kantor, sumber pendapatan dan didistribusikan. Pengelolaan aset tanah untuk kebutuhan perkantoran dan kebutuhan pendistribusian bersifat non komersial. Sedangkan pengelolaan untuk sumber pendapatan bersifat komersial. Pendapatan yang diperoleh secara langsung sebagai modal penyertaan dari pemerintah digunakan untuk pembiayaan operasional Bank Tanah dan pengembangan modal. Pemanfaatan aset tanah dapat dilakukan sendiri oleh Bank Tanah atau melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai perjanjian. Aset tanah yang telah diberikan Hak Pengelolaan dapat digunakan sendiri atau didistribusikan serta dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain. Sedangkan tanah yang belum diberikan Hak Pengelolaan hanya dapat digunakan sendiri untuk kebutuhan operasional atau untuk didistribusikan. Pendistribusian tanah harus berdasarkan dokumen perencanaan dengan kriteria dan skala prioritas yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan tepat sasaran.
Kata Kunci: Pengelolaan Tanah, Pemanfaatan Tanah, Pendistribusian Tanah
References
Abdullah, M.T. (2020). Public Private Partership Dalam Penyediaan Infrasruktur Pelayanan Publik: Pengalaman Indonesia dan India. Jurnal Ilmu Administrasi, 9 (2), 102-114
Al Zahra, F. (2017a). Melacak Landasan Hukum Pengelolaan Aset Tanah Negara melalui Konsep Bank Tanah. Jurnal Al Ihkam, 12(2), 405-428
Al Zahra, F. (2017b). Gagasan Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara yang Berkeadilan. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 3(2), 92-101
Al Zahra, F. (2017c). Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum, 10 (3), 357-384
Alexander, F.S. (2008). Land Banking as Metropolitan Policy. Blueprint for American Prosperity, October 2008, 1-39
Alexander, F.S. (2015). Land Banks and Land Banking. Center for Community Progress, 2nd Edition, 1-164
Alfansyuri, E., Amri, S. dan Farni, I. (2020). Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) Untuk Perumahan dan Pemukiman Dengan Sistem Informasi Geografis di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmiah Rekayasa Sipil, 17(1), 96-105
Arrizal, N.Z. & Wulandari, S. (2020). Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal KeadilaN, 18 (2), 99-110
Candra, H & Khaidir, A. (2020). Peluang dan Tantangan Bank Tanah Menuju Pemukiman Berwawasan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5 (2), 1-20
Damen, J. (2004). "Land Banking in the Netherlands in the Context of Land Consolidation". A Paper in International Workshop by Danish Ministry of Agriculture in cooperation with FAO, Denmark, March 17-20 2004. http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/reu/europe/documents/LANDNET/2004/Netherlands_paper.pdf . Diakses tanggal 9 Mei 2021
Firdaus, P. (2020). Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. SolJusticia Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum, 3 (1), 74-82
Ganindha, R. (2016). Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Arena Hukum Vol. 9(3), hal. 442-462
Gielen, D.M., Salas, I.M. & Cuadrado, J.B. (2017). Internasional Comparison of the Changing Dynamics of Governance and Their Results for Public Value Capture. Cities, 71, 123-134
Hakim, A.L. (2019). Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan (Studi di Kabupaten Pandeglang). SAWALA Jurnal Administrasi Negara, 7 (1), 12-28
Kamilah, A. 2014. Kedudukan Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT) Dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, 15(1), 2134-2181
Kodiveri, A. (2019) ‘Land Banks in India: who benefits?". Thomson Reuters Foundation News, February 5, 2019. https://news.trust.org/item/20190205105527-r5onz/ . Diakses tanggal 9 Mei 2021
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Penerbit Prenada Media, Jakarta
Milicevic, D. (2014). Review of Existing Land Funds in European Countries. Journal of Geonauka,2 (1), 31-42
Mochtar, H. (2013). Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum, 18 (2), 127-135
Mustorpha, S.N.A.S, Jaafar, M.N., Abdullah, M.N., Asmoni, M., Ismail, A. & Bujang, A.A. (2019). Key Criteria for Land Bank Investment. International Journal of Real Estate Studies, 13 (1), 1-18
Mutia, C.L. (2004). Bank Tanah:Antara Cita-Cita dan Utopia. Lex Jurnalica, 1 (2), 109-117
Noegroho, N. (2012). Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia Untuk Pembangunan Perumahan MBR di Kawasan Perkotaan. Jurnal ComTech 3(2), hal. 961-965
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Schwarz, L. (2009). The Neighborhood Stabilization Program:Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovation. Journal of Affordable Housing & Community Development Law, 19 (1), 51-70
Setiyawan, W.B.M. & Dahani, N.C. (2020). Model Bank Tanah Pertanian Untuk Mewujudkan Indonesia Berdaulat Pangan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 13 (1), 78-95
Shu, C., Xie, H., Jiang, J. & Chen, Q. (2018). Is Urban Land Development Driven by Economic Development or Fiscal Revenue Stimuli in China?, Land Use Policy, 77, 107-115
Sonata, D.L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal, 8 (1), 15-35
Sumardjono, M.S.W. (2005). Kebijakan Pertanahan. Buku Kompas, Jakarta
Tappendorf, J.A. & Denin, B.O. (2011). Turning Vacant Properties into Community Assets Through Land Banking. Journal of The Urban Lawyer, 43 (3), 801-812
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.