Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif

Authors

  • Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Vanda Pangau Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v13i2.215

Keywords:

hukum agraria, reforma agraria, hukum progresif, penyelesaian konflik pertanahan, lembaga independen

Abstract

ABSTRAK

Eskalasi konflik agraria (pertanahan) selalu meningkat setiap tahun, penyebabnya ialah adanya ketimpangan penguasaan tanah dan realisasi reforma agraria yang belum maksimal, kemudian faktor penyelesaian konflik pertanahan yang belum didukung oleh kelembagaan yang dapat menyelesaikan kasus secara berkeadilan artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep penyelesaian konflik pertanahan yang berlandaskan teori hukum progresif dan desain lembaga negara independen penyelesaian konflik agraria yang berpegang pada prinsip musyawarah dan penghormatan hak masyarakat adat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukan Penyelesaian konflik oleh masyarakat adat yang berbasis pada mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik secara non litigasi, secara esensial merupakan bagian dari pendekatan hukum progresif. Penguatan mekanisme mediasi dalam penyelesaian konflik pertahanahan, harus disertai dengan penguatan eksistensi masyarakat hukum adat, sebab sebagaimana praktik mediasi atau perundingan di beberapa daerah Indonesia, peran lembaga adat sangat dominan karna dinilai dapat menggali rasa keadilan ditengah masyarakat yang berkonflik. Untuk menjamin efektifitas operasionaisasi penyelesaian konflik pertanahan maka diperlukan pembentukan lembaga yang independen secara institusional dan fungsional dengan penguatan kewenangan pada ranah pencegahan berupa pengawasan realisasi reforma agraria yang berorientas pada prinsip tanah untuk rakyat serta pemberantasan mafia tanah, dan kewenangan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi yang berprinsip musyawarah dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dengan mengakomodir unsur masyarakat adat sebagai mediator dalam proses penyelesaian konflik pertanahan.

ABSTRACT

The escalation of agrarian (land) conflicts always increases every year, the cause is the inequality of land control and the realization of agrarian reform which has not been optimal, then the factor of resolving land conflicts which is not yet supported by institutions that can resolve cases fairly. This article aims to understand the concept of conflict resolution land based on progressive legal theory and the form of independent state agency for resolving agrarian conflicts that adhere to the principles of deliberation and respect for the rights of indigenous peoples. The research method used in this study is a normative legal study with a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. The research results show that conflict resolution by indigenous communities based on mediation as an alternative to non-litigation conflict resolution is essentially part of a progressive legal approach. Strengthening mediation mechanisms in resolving defense conflicts must be accompanied by strengthening the existence of customary law communities, because as with the practice of mediation or negotiation in several regions of Indonesia, the role of traditional institutions is very dominant because they are considered to be able to explore a sense of justice among communities in conflict. To ensure the effectiveness of the operationalization of land conflict resolution, it is necessary to establish institutions that are institutionally independent and functional by strengthening authority in the realm of prevention in the form of monitoring the realization of agrarian reform that is oriented towards the principle of land for the people and eradicating the land mafia, and the authority to resolve conflicts through a mediation mechanism based on the principle of deliberation. and respect for the rights of customary law communities by accommodating elements of indigenous communities as mediators in the process of resolving land conflicts.

References

Alexander, B. (1992). Alternative Dispute Resolution. Sweet and Maxwell.

Alviolita, F. P. (2023). Kajian Yuridis Mediasi Penal Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut

Hukum Progresif. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2).

Bayu, A., Kamim, M., Amal, I., & Khandiq, M. R. (2018). Dilema pemetaan partisipatif wilayah masyarakat adat di Indonesia: upaya resolusi konflik agraria dan kritiknya. Prosiding Senas POLHI, 1(1).BBC. (2023). Pengadilan Dikhawatirkan Menjadi Ruang Suaka Bagi Mafia Tanah. Https://Www.Bbc.Com/Indonesia/Articles/C51pr5l7lz6o.

Berenschot, W., & Dhiaulhaq, A. (2021). 132- 146. Depok: Pustaka LP3S. In W. W. Budiatri (Ed.), Demokrasi Tanpa Demos: Refleksi 100 Ilmuwan Sosial Politik Tentang Kemunduran Demokrasi Di Indonesia. LP3S.

Harsono, B. (1994). Hukum Agraria Indonesia; Hukum Tanah Nasional. Djambatan.CNBC Indonesia. (2023). Modus Mafia Tanah Terungkap, di Daerah ini paling banyak. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20230712180442-4-453750/ModusMafia-Tanah-Terungkap-Di-Daerah-IniPaling-Banyak.

Hukumonline. (2022). KPA: Sepanjang 2022 terjadi 212 “letusan’ konflik agraria. Diakses Dari Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Kpa--Sepanjang-2022-Terjadi-212-LetusanKonflik-Agraria-Lt63bc2116991c6/.

Asshidiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.

Koeswahyono, I., & Maharani, D. (2022). Rasionalisasi pengadilan agraria di Indonesia sebagai solusi penyelesaian sengketa agraria berkeadilan. Arena Hukum, 15(1), 1–19. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.1

Komnas HAM. (2003). Naskah Akademik Usulan Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria.

KPA. (2022). Catatan Akhir Tahun 2022 Konsorsium Pembaharuan Agraria. Kemenkopolhukam Laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kemenkopolhukam. (2023).

Mahfud MD. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitus. Rajawali Pers.

Maria Sumardjono. (2021). Konflik Agraria Tak Kunjung Usai. Kompas, Diakses Dari Https://Www.Kompas.Id/Baca/Opini/2021/02/23/KonflikAgraria-Tak-Kunjung-Usai.Maurio Coppelltti. (1981). Access to Justice and The Welfare State . European University Institute.

Mayasari, I. D. A. D., & Rudy, D. G. (2021). Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Bali. KERTHA WICAKSANA, 15(2), 90–98. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.90-98

Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. PT RajaGrafindo Persada.

Mongabay. (2022). Konflik Agraria Tak Jua Reda. Https://Www.Mongabay.Co.Id/2022/01/25/Konflik-Agraria-Tak-Jua-Reda/.

Nansi, W. S. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 2(1).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Philippe Nonet & Philip Selznick. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper and Row Publisher.

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif :SebuahSintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir. Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.

Sastroatmojo, S. (2005). Konfigurasi Hukum Progresif. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).

Sumardjono, M. (2011). Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI Dengan Prof. Dr. Maria W Soemardjono, Prof. Arie

Sukanti Sumantri Hutagalung, Dan Idham Arsyad, Rabu.

Sumardjono, M. S. et. al. (2008). Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang

pertanahan. Penerbit Buku Kompas.

Suteki, G. T., & Sosial, S. S. R. (2015). (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Penerbit Thafa Media.

Toar, et. al,. (1995). Arbitrase di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Tobing, G. L. (2016). Hukum Adat Sebagai Pranata Hukum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Lingkungan

Masyarakat. To-Ra, 2(3).

Wahyuni, H., Mujiburohman, D. A., & Kistiyah, S. (2021). Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat. Tunas Agraria, 4(3), 352–369. https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.15

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Toloh, P. W. Y., & Pangau, V. (2023). Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif . Jurnal Pertanahan, 13(2). https://doi.org/10.53686/jp.v13i2.215