PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA)

Authors

  • Michael Timothy Tasliman Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan Dan Wilayah Tertentu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta
  • Eka Djunarsjah Teknik Geodesi dan Geomatika, Institut Teknologi Bandung, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.21

Keywords:

Penetapan Batas Daerah, Metode Ekuidistan, Metode Ekuidistan Modifikasi, Prinsip Garis Tengah

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.

References

Adikresna, P.R. & Budisusanto, Y. (2014). Penentuan Batas Wilayah Dengan Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Daerah

Kec. Gubeng dan Kec. Tambaksari). Geoid, Vol. 9, No. 2, Februari 2014.

Amhar, Fahmi, Patmasari, T., Kencana, A. (2001). Aspek-Aspek Pemetaan Batas Wilayah Sebuah Tinjauan Komprehensif. GEOINFORMATIKA Vol. 8 No. 1, Agustus 2001.

Arsana, I Made Andi. (2005). Menetapkan Wilayah Laut Daerah. Suara Pembaruan, 06 Juli 2005.

Cole, G. M. (1997). Water Boundaries. John Wiley & Sons, Inc. USA.

Djunarsjah, Eka. (2015). Penetapan Batas Laut Antar Negara. Materi Kuliah. KK Sains dan Sistem Kerekayasaan Wilayah Pesisir dan Laut.

Fatkhawati, A.F. & Rahardjo, N. (2017). Penetapan Batas Daerah Secara Kartometrik Menggunakan Citra SPOT Antara Kabupaten Malinau (Kalimantan Utara) Dengan Kabupaten Kutai Timur Dan Kabupaten Berau (Kalimantan Timur). Jurnal Bumi Indonesia, Vol. 6, No. 1.

Harianja, F.K., Awaluddin, M., Sudarsono, B. (2019). Analisis Pengaruh Perubahan Garis Pantai Terhadap Batas Pengelolaan Wilayah

Laut Daerah Provinsi Sumatera Utara Menggunakan Citra Landsat. Jurnal Geodesi Undip, Vol. 8, No. 4.

Hidayat, F. & Silalahi, F.E. (2017). Analisis Garis Alternatif Batas Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Papua Barat Dengan Provinsi Maluku Utara Secara Kartometrik. Jurnal Ilmiah Geomatika, Vol. 23, No. 1, Mei 2017: 17-26.

International Hydrographic Bureau. (2006). A Manual on Technical Aspects of the United Convention on the Law of the Sea-1982. Special Publication No. 51, 4th edition. Monaco.

Iswara, Ida Bagus Yoga. (2009). Penentuan Batas Kewenangan Laut Dan Luas Kewenangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tugas Akhir Sarjana: Tidak diterbitkan. Maling, D.H. (1989). Measurements From Maps: Principles and methods of cartometry. Pergamon Press. Oxford.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang

Pedoman Penegasan Batas Daerah. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa. Jakarta: Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Purwanti, Renita, Yanto Budisusanto & Teguh Fayakun Alif. (2014). Studi Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Banyuwangi Dan Kabupaten Bondowoso Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus: Segmen Kawah Ijen). Conference on Geospatial Information Science and Engineering. Yogyakarta.

Qur’aini, J.W., Awalludin, M., Amarrohman, Fauzi J. (2019). Analisis Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Kabupaten Lombok

Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah Dan Lombok Timur. Jurnal Geodesi Undip, Vol. 8, No. 2.

Rachmatullah, Zuryat. (2017). Tinjauan Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir

Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Skripsi Sarjana: Tidak diterbitkan.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2004, No. 125. Jakarta: Sekretariat Negara.

Simanjuntak, E. M. (2018). Danau Toba Sebagai Tujuan Wisata Dari Medan Sumatera Utara. Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo

Yogyakarta.

Soedomo, Agoes Soewandito. (2003). Dasar-Dasar Perpetaan. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Tiarasani, Angga, L.M Sabri, ST., MT., dan Moehammad Awaluddin, ST., MT.. (2012). Analisis Alternatif Batas Wilayah Laut Kota Semarang Dan Kabupaten Kendal. Jurnal Geodesi Undip, Vol. 1, No. 1.

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

Tasliman, M. T., & Djunarsjah, E. (2021). PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA). Jurnal Pertanahan, 10(2). https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.21