Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kabupaten Mamuju pada Indikasi Program Pembangunan Jangka Menengah Pertama Periode 2019 - 2024
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v14i1.206Keywords:
penilaian perwujudan rencana tata ruang, penataan ruang, kabupaten mamujuAbstract
ABSTRAK
Penilaian perwujudan rencana tata ruang Kabupaten Mamuju merupakan bentuk evaluasi atas pelaksanaan rencana tata ruang dalam kurun waktu lima tahun terakhir sejak diimplementasikan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan rencana tata ruang Kabupaten Mamuju dalam rangka upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Mamuju. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penilaian, perwujudan program struktur ruang terwujud sebesar 42,81% sedangkan penilaian perwujudan program pola ruang terwujud sebesar 16,25%. Selain itu, untuk penilaian perwujudan struktur ruang pada pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK) dan pusat pelayanan lingkungan (PPL) memiliki nilai keterwujudan 17%, 64,29%, dan 61,91%. Di sisi lain, didapatkan penilaian perwujudan pola ruang pada kawasan fungsi lindung sebesar 90,46% dan pola ruang fungsi budidaya sebesar 99,49%. Berdasarkan hasil analisis perwujudan rencana tata ruang, diperoleh beberapa temuan terkait muatan rencana tata ruang yang harus disesuaikan di dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju (RTRW Kabupaten Mamuju), yakni: 1) menjadikan dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang (SPPR) sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tiap tahun; 2) menjadikan dokumen KKPR nonberusaha menjadi alat kontrol kegiatan pemanfaatan ruang; 3) menyesuaikan delineasi kawasan sempadan pantai berdasarkan karakteristik kondisi eksisting; 4) menyesuaikan ketentuan sempadan sungai dengan ketentuan yang sudah ada/terlebih dahulu dan dengan karakteristik kondisi existing; 5) menetapkan zona kendali di Kawasan Agropolitan Kecamatan Kalukku; 6) menetapkan zona didorong pada kawasan pusat pemerintahan baru Kabupaten Mamuju di Kecamatan Papalang; dan 7) menetapkan zona didorong pada kawasan pariwisata pesisir barat di Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang Barat.
ABSTRACT
The assessment of the realization of the Mamuju Regency spatial plan is an evaluation of the implementation of the spatial plan within the last five years since its implementation. This research aims to assess the implementation of the Mamuju Regency spatial plan in the context of efforts to control space utilization in Mamuju Regency. The research method in assessing the realization of spatial plans is carried out with qualitative and quantitative approaches. Based on the results the assessment of the realization of the spatial structure program was realized by 42.81 % while the assessment of the realization of the spatial pattern program was realized by 16.25 %. In addition, for the assessment of the realization of spatial structure in local activity center (PKL), regional service center (PPK) and neighborhood service center (PPL) has a realization of 17 %, 64.29 %, and 61.91 %. An assessment of the realization of the pattern of regional space with a protective function is realized by 90.46% and the pattern of cultivation function space is realized by 99.49%. Based of the results of the realization of the spatial plan, several findings were obtain related to the content of the spatial plan that must be adjusted in the revision of theMamuju Regency Spatial Plan (RTRW Kabupaten Mamuju), namely; 1) making the synchronization of spatial planning program (SPPR) document as a guideline in the preparation of the regional work plan (RKPD) every year; 2) Making the KKPR Non Business document a control tool for space utilization activities; 3) Adjusting the delineation of coastal border areas based on the characteristics of the existing conditions; 4) Adjusting the provisions of the river boundary based on pre existing provisions and the characteristics of the existing conditions; 5) Establishing control zones in the Kalukku Sub-district Agropolitan Area; 6) Establishing driven zones in the new government center area of Mamuju Regency in Papalang Sub-district; 7) Establishing driven zones in the west coast tourism area in Simboro Sub-district and West Tapalang Sub-district.
References
Ardani, M. N. (2021). Pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha guna mencegah tanah menjadi terlantar. Gema Keadilan, 8(1), 63-79. https://doi.org/10.14710/gk.2021.11395
Asmara, R., & Purbokusumo, Y. (2022). Pilihan Instrumen Kebijakan Penataan Ruang Untuk Manajemen Sumber Daya Tanah Pertanian (Sawah) Di Kabupaten Sleman. Widya Bhumi, 2(2), 88–103. https://doi. org/10.31292/wb.v2i2.40 Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang. (2022). Materi Teknis Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Djakaria, D. V. S., & Husein, R. (2017). Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Journal of Governance and Public Policy, 4(2), 253-293. http://journal.umy.ac.id/ index.php/GPP/article/view/2991 Enemark, S. (n.d.). Understanding the Land Management Paradigm. Symposium. https://www.researchgate.net/ publication/228342504_Understanding_ the_l%0Aand_management_paradigm
Fajarini, R., Barus, B. & Panuju, D. R. (2015). Dinamika Perubahan Penggunaan Lahan Dan Prediksinya Untuk Tahun 2025 Serta Keterkaitannya Dengan Perencanaan Tata Ruang 2005-2025 Di Kabupaten Bogor. Jurnal Tanah Lingkungan, 17(1), 8-15. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jtanah/ article/download/11463/8959
Faris Faza Ghaniyyu, N. H. (2020). Implementasi Konsep Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Penguatan Konsep Dasar Hukum Penataan Ruang Berdasarkan Fungsi Lingkungan Hidup. Padjadjaran Law Review, 8(1).
Ginting, E. F. (2021). Perubahan Hukum Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja. In 29 Januari.
Habibullah Tarigan, B. M., Meilani Putri, R., & Budhiartie, A. (2021). Permasalahan Penataan Ruang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(1). https:// doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.11448
Nurlinda, I. (2018). Perolehan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan permasalahan dan pengaturannya. Jurnal Veritas et Justitia, 4(2) 252-273. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.2919
Pemerintah Kabupaten Mamuju. (2019). Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamuju Tahun 2019-2039. Pemerintah Pusat. (2021). Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021. 2 Februari, 24.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, K. A. dan T. R. (2022). Modul Pengawasan Pemanfaatan Ruang.
Riskanita, D. & Widowaty, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123-134. https:// doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135
Hastri, E.D., Rachman, A.M.I., Shafarinda, R. (2022). Sanksi hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang daerah permukiman melalui perizinan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 64-80. https://doi. org/10.24929/fh.v9i1.1959
Indonesia, P. P. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. https:// peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no 6-tahun-2023
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2007). UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah Republik Indonesia. Lemmen, C., Van Oosterom, P., & Bennett, R. (2015). The land administration domain model. Land Use Policy, 49, 535-545. https:// www.sciencedirect.com/science/article/pii/ S0264837715000174
Sinaga, E. J. (2020). Penataan Ruang dan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Wilayah. Pandecta: Jurnal Peneliti Ilmu Hukum, 15(2). Sugiyono. (2011). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (mixed methods. Alfabeta Bandung.
Sukiptiyah, S., Rustiadi, E., Fauzi, A., & Barus, B. (2022). Analisis Dampak Pola Penerapan Ruang Dalam Penempatan Lokasi Kegiatan Ekonomi Melalui Mekanisme Konversi Konversi Lahan Lahan Baku. Jurnal Penelitian Sosial, Sains, Ekonomi, Dan Manajemen , 1(10), 1604-1620. https://jrssem.publikasiindonesia.id/index. php/jrssem/article/view/176
Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Bandung.
Rosadakarya, Suraswati, D., Haskar, E., & Farda, N. F. (2023). Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Menara Ilmu : Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah p-ISSN : 1693-2617 e-ISSN : 2528-7613, Vol. 17 No.
Utami, N., Saragih, R.F., Daulay, M., Maulana, M.D. & Ramadani, P. (2023). Pembangunan Berkelanjutan: Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia. Journal of Management and Social Sciences, 2(1), 46-59. https://doi.org/10.55606/jimas. v2i1.143
Yudi, A. (2015). Sinkronisasi Perencanaan Ruang (Spatial Planning) Dengan Perencanaan Pembangunan (Sectoral Planning)(Studi Kasus: Identifikasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang Kewilayahan Dengan Pembangunan Sektor Infrastruktur Di Kota Bandung). Universitas Islam Bandung Repository.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.