KUALITAS PERENCANAAN TATA RUANG KABUPATEN MAJALENGKA

Authors

  • Dwi Suprastyo Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bogor
  • Eka Putri Anugrahing Widi Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bogor

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.20

Keywords:

Tata Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Kabupaten Majalengka

Abstract

Perencanaan tata ruang merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan penataan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perencanaan tata ruang; dan 2) mengetahui prioritas faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan analisis hirarki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka meliputi 1) ketersediaan RTR; 2) kelengkapan substansi RTR; 3) kedalaman analisis RTR; 4) keupdate-an data RTR; dan 5) kesesuaian RTR dengan per UU-an. Dari kelima faktor tersebut, faktor kesesuaian RTR dengan per UU-an merupakan faktor dengan prioritas pertama yang mempengaruhi perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Kelima faktor tersebut merupakan faktor yang secara internal membentuk dokumen rencana tata ruang. Selain kelima faktor tersebut, terdapat pula faktor ekternal yang berkontribusi memberikan dampak terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, kualitas perencanaan tata ruang di daerah khsususnya di Kabupaten Majalengka dapat dicapai jika faktor-faktor tersebut dapat diatasi dengan baik.

References

Arnita, dkk. (2015). Perencanaan Tata Ruang Daerah Perbatasan Kabupaten/Kota dalam Kaitannya dengan Kewenangan Daerah di Provinsi Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(65), 105-128.

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN. (2019). Potret Kinerja Penyelenggaraan

Penataan Ruang Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Jakarta: Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Fujiastuti, Asyifa dkk. (2014). Evaluasi Penyusunan Norma, Standart, dan Kriteria Pemanfaatan Ruang Kabupaten Kudus Tahun 2010. Jurnal Geografi, 11(1), 14-31.

Hamzens, Wildani P S. (2009) Aspek Kualitas pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Ruang, 1(1), 1-6.

Jazuli, Ahmad. (2017). Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding, 6(2), 271-289.

Kartika, I Made. (2011). Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Jurnal Gane C Swara, 5(2), 123-130.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan

dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan

Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Perdana, Yudha. (2019). RTRW sebagai Dasar Perizinan Percepatan Investasi melalui Kuantifikasi Dominasi Fungsi Ruang. Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 6, November-Desember 2019, Sinergitas Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Priyono, Bayi. (2015). Perizinan sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang di Daerah. Jurnal Administasi Pemerintahan Daerah, 8(2), 16-37.

Renald, Andi. (2017). Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dalam Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Juli 2017, Semarang.

Riyadi, S, Dodi. (2019). Percepatan Penerapan RDTR dan Dampaknya Peningkatan Investasi. Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 2, Maret-April 2019, Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jakarta.

Sugiarto, Agus. (2017). Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sanksi Administrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 5(1), 41-60.

Sumahdumin, D. (2001). Memahami Penataan Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Jurnal Mimbar, 17(2), 119-138.

Syamwil, Indra Budiman. (2003) Peran Perencanaan Tata Ruang dalam Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam.. 1-5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Windyawati, Renyi. (2019). Mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dengan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 2, Maret-April 2019. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jakarta.

Wirasaputri, Nina M. (2014). Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(62), 129-146.

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

Suprastyo, D., & Widi, E. P. A. (2021). KUALITAS PERENCANAAN TATA RUANG KABUPATEN MAJALENGKA. Jurnal Pertanahan, 10(2). https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.20