Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Melakukan Sertipikasi Tanah Sawah “Gilir Ganti” Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v14i1.197Keywords:
pendaftaran tanah sistematis lengkap, sertipikat tanah, milik bersama, tanah sawah “gilir ganti”Abstract
ABSTRAK
Sistem sawah “gilir ganti” menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian realisasi sertipikasi tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Kerinci. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP No.24/Tahun 1997) dalam Pasal 31;, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA 3/1997) dalam Pasal 90; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 (Permen ATR/KaBPN 16/2021) dalam Pasal 90 dan Pasal 90A UU No 5 tahun 1960 dan P No 24 tahun 1997telah memfasilitasi masyarakat pemilik sawah “gilir ganti” untuk memiliki sertipikat dengan keseluruhan nama pemilik tercantum dalam sertipikat ataupun hanya nama waris matrilineal (garis keturunan ibu) sesuai adat istiadat di Kabupaten Kerinci. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyebab masyarakat pemilik sawah “gilir ganti” tidak mensertipikatkan tanah sawahnya, untuk selanjutnya menawarkan solusi mengenai sertipikasi tanah sawah “gilir ganti” milik bersama komunal milik bersama milik bersama di Kabupaten Kerinci. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif melalui kuesioner; telaah dokumen; dan in depth interview dengan informan yang dipilih dan ditentukan. HasiL penelitian menunjukkan bahwa penyebab masyarakat pemilik sawah “gilir ganti” tidak mau mensertipikatkan sawahnya karena mereka tidak paham tentang pentingnya sertipikat tanah; tanah “gilir ganti” dipunyai oleh banyak pemilik (memiliki ahli waris yang banyak); dan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang sertipikat tanah dengan kepemilikan bersama. Disamping Penyebab lainnya adalah bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh ninik mamak dan tengganai, adanya kebingungan tentang siapa yang akan memegang sertipikat, dan nama siapa yang tercantum di dalamnya. Selain di samping itu, masyarakat merasa terbebani dengan pajak-pajak dan administrasi lain yang akan muncul jika tanah mereka disertipikatkan.
ABSTRACT
The shifting system of rice field land is one of the causes of the low achievement of land certification realization in the Complete Systematic Land Registration Program (PTSL) in the Kerinci Regency. The government through regulation number 24 of 1997 (PP 24/1997) chapter 31;, regulation of agrarian minister number 3 of 1997 (PMNA 3/1997) chapter 90; and regulation of agrarian and spatial planning minister/head of BPN number 16 of 2021 (Permen ATR/KaBPN 16/2021) chapter 90 and 90A, UU No 5 of 1960 andPP No 24 of 1997has facilitated the community of shifting rice field owners to have a certificate with the entire owner’s name listed on the certificate. This study aims to identify and analyze the causes of the behavior of shifting rice fields owners who do not want to certify their fields. This study uses a descriptive-analytical research design with a qualitative approach through questionnaires, document review, and in-depth interviews with selected and determined informants. This research shows that the community who owns shifting rice fields who are not interested to certify their fields because they do not understand the importance of land certificates; the rotational land has many owners or heirs; there are still many people who do not know about joint ownership land certificates. People are also do not want to certify their land because ninik mamak and tengganai are not allowed them to do it; there is confusions about who will hold the certificate and whose name is on it. The other reason is because the community feels burdened with taxes and other administration if their land is certified.
References
Badan Pertanahan Nasional. (2018). Permen No. 6 Th. 2018.
Ghea Herrayani, D., Soraya, L. F., & Moechtar, O. (2019). Eksistensi Hak Milik bersama Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria. Jurnal Kertha Patrika, 41(3), 283.
Guntur, I. G. N. (2014). Modul Pendaftaran Tanah STPN.
Hardin, G. (1968). An Introduction to The Tragedy Of The Commons. Science.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Djambatan.
Isran Idris. (1997). Pola Penguasaan Tanah Sawah Secara Sistem Gilir Ganti pada Masyarakat Hukum Adat Kerinci.
John van de Ven. (2006). Rotational Rice Farming Individual And Collective Rights In The Farming Of Kerinci In Sumatra indonesia. ProQuest.
Kementerian ATR/BPN. (2015). Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 2015 Tata Cara Penetapan Hak Komuna Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Kementerian ATR/BPN. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Korompis, S. A. (2018). Pengaturan Hukum Tentang Pendaftaran Tanah Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971. Lex Privatum.
Latifah, N. (2015). Status Tanah Gogol Gilir Sebagai Dasar Perolehan Hak Atas Tanah. Universitas Airlangga
Mamesah, E. L. (2012). Kegunaan Pendaftaran Tanah Bagi Pemilik Tanah (Issue kegunaan pendaftaran tanah bagi pemilik tanah).
Mariska Yostina. (2016). Hak Milik Bersama Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia (Analisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Milik bersama Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu).
Melvin, J., La’bi, A., Susyanti Nur, S., Lahae, D. K., & Hasanuddin, U. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Tanah Tongkonan. Supremasi, XVI, 118 131. https://ojs.unm.ac.id/supremasi
Mohammad, A. N., Nayoan, H., & Kaawoan, J. (2018). Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Manado. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1.
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa.
Panyalai, H. N. (2021). Sertifikasi Atas Tanah Pusaka Tinggi ( Studi Nagari Ulakan , Kecamatan Ulakan Tapakis , Kabupaten Padang Pariaman , Provinsi Sumatera Barat ). 3(2), 294–313.
Refisrul, & Ajisman. (2015). Minangkabau dan Kerinci Hubungan Budaya dan Sistem Kekerabatan Hubungan Budaya dan Sistem Kekerabatan. Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang
Sembiring, J. (2018). Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat.
Siregar, T. A. (2017). Undang Undang Pokok Agraria dalam Bagan. Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU.
Spiliakos, A. (2019). Tragedy of the Commons: What It Is & 5 Examples. Harvard Business School Online. https://online.hbs.edu/blog/post/tragedy-of-the-commons-impact-onsustainability-issues
Suyikati. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. In Jurnal Widya Pranata Hukum (Vol. 1, Issue 2)
Van Ast, J. A., Widaryati, A., & Bal, M. (2014). The “Adat” institution and the management of grand forest “Herman Yohannes” in Indonesian timor: The role of design principles for sustainable management of common pool resources. Conservation and Society, 12(3), 294–305. https://doi. org/10.4103/0972-4923.145146
Warman, K. (2019). Pendaftaran Tanah Pusako sebagai Tanah Milik Adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Barat. Repository Universitas Andalas, 1–35.
Zietlow, K. (2010). Environmental Policy , Human Ecology , and Environmental Change
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.