Penerapan Cognate Bill Dalam Undang-Undang Sektor Sumber Daya Alam sebagai Aktualisasi Penataan Ruang Yang Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v12i2.179Keywords:
cognate bill, penataan ruang, sumber daya alamAbstract
ABSTRAK
Tata kelola sumber daya alam yang sarat akan ego sektoralisme telah berimplikasi kepada pemanfaatan ruang yang tumpang
tindih dan banyaknya fenomena bencana ekologis, sehingga bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Penerbitan one map policy maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum dapat menjamin
terwujudnya konsep keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya alam. Tujuan dari penelitian ini adalah mengelaborasi (1)
bagaimana urgensi penerapan cognate bill dalam undang-undang sektor sumber daya alam sebagai aktualisasi penataan ruang
yang berkelanjutan? dan (2) bagaimana penerapan cognate bill undang-undang sektor sumber daya alam sebagai aktualisasi
penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis melakukan penelitian hukum doktrinal dan
bertumpu pada data sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh mengemukakan bahwa
(1) urgensi penerapan cognate bill dalam undang-undang sektor sumber daya alam kaitannya dengan aktualisasi penataan
ruang yang berkelanjutan adalah karena sistem tata kelola sumber daya alam yang mengedepankan ego sektoralisme,
kehadiran UU Cipta Kerja, dan one map policy yang belum dapat menjamin terwujudnya konsep keterpaduan dalam sektor
sumber daya alam dan (2) penerapan cognate bill dalam undang-undang sektor sumber daya alam sebagai aktualisasi
penataan ruang yang berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengajuan revisi undang-undang sektor sumber daya alam
secara bersamaan dalam satu paket namun tetap dalam rancangan undang-undang yang terpisah yang dapat dioptimalisasi
dengan pembentukan kementerian koordinator yang menaungi secara khusus sektor-sektor sumber daya alam
ABSTRACT
The natural resources governance which is full of ego-sectoral had implications for the overlapping use of space and the
many phenomena of ecological disasters, thus contradicting the goals of sustainable development. The issuance of the
one map policy and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation had not been able to guarantee the realization of the
concept of integration in natural resource governance. The aim of this research is to elaborate; (1) What is the urgency of
implementing allied laws in the natural resource law sector as the actualization of sustainable spatial planning? and (2) How
is the application of laws related to the natural resource sector as an actualization of sustainable spatial planning? To answer those problems, the authors carried out doctrinal legal research and relied on secondary data using qualitative analysis
techniques. The research results obtained suggest that (1) the urgency of implementing the Cognate bill in natural resource
sector laws in relation to the actualization of sustainable spatial planning is due to the natural resource management system
which precipitates egosectoralism, the presence of the Job Creation Law, and One Map Policies that have not been able to
guarantee the realization of the concept of integration in the natural resources sector; (2) The implementation of the cognate
bill in natural resource sector laws as the actualization of sustainable spatial planning laws can be conducted through the filling
of revisions to natural resource sector laws simultaneously in one package but still in the respective bills separately which can
be optimized by establishing a coordinator ministry that specifically oversees the natural resource sectors
References
Aedi, A. U., Lazuardi, S., & Putri, D. C. (2020). No Title. Junal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(1), 4.
Arizona, Y. (2014). Saatnya Kita Punya Kementerian Koordinator Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. In Epistema
Insitute.
Astuti, I. (2021). “MenPAN-RB: Implementasi Kebijakan Satu Peta Belum Maksimal.”
ATRBPN. (2015). “Rencana Tata Ruang: TumpangTindih Kebijakan Picu Konflik di Daerah.”
Direktorat Jenderal Tata Ruang. (2011). “Daya Dukung Lingkungan Menjadi Faktor Penting Penataan Ruang.”
Dwiastuti, I., Raharyo, A., Farid, M., & Baskoro, R. (2022). “Komitmen Indonesia Dalam Implementasi SDGS Nomor 5 Untuk Menjamin Keamanan Manusia Khususnya Perempuan (2015-2021)”. Verity - UPH Journal of International Relations Faculty of Social and Political Science, 14(27), 5.
Farisa, F. C. (2020). “KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang-tindih Regulasi Lahan.”
Firdaus, & Michael, D. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan Dari Lembaga Non Struktural oleh
Perancang Peraturan Pe. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 9(3), 324.
Geiringer, C., Hhh, F., Nn, H., & Jjj, G. (2011). What’s the Hurry?: Urgency in the New Zealand Legislative Process 1986-2010. Victoria University Press.
Hariandja, R. (2020). “Mengapa Lingkungan Hidup Terancam dengan Ada Omnibus Law?”
Irianto, S., & Shidarta. (2017). Metode Peneliti Hukum:Konstelasi dan Refleksi,. Yayasan Pustaka Obor.
Janpatar, S., & Sarjono, A. G. A. (2022). Urgensi Regulasi Penataan Ruang dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Nommensen Journal of Legal Opinion, 3(1), 59.
Juwana, S., Ggg, A., Jji, A., & Yikj, A. (2020). “Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making.” Indonesia Ocean Justice Initiative, 21.
KPPOD. (2020). “KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang-tindih Regulasi Lahan.”
Kusnandar, V. B. (2022). “Realisasi PNBP Sumber Daya Alam Melesat 143% dari Target.”
Legal Affairs and Community Safety Committee. (2016). Report No. 28 on the Fire and Emergency Services (Smoke Alarms) Amendment Bill 2015 and Fire and Emergency Services (Domestic Smoke Alarms) Amendment Bill 2016 QUEENSLAND GOVERNMENT RESPONSE (p. 20). https://cabinet.qld.gov.
au/documents/2016/Aug/smokealarms/Attachments/Response.pdf
M. Ilham Ramadhan Avisena. (2020). 81 UU Diubah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. https://mediaindonesia.com/ekonomi/285580/81-uu-diubah-dalamomnibus-law-cipta-lapangan-kerja
Maulana, R. (2017). “Areal Tumpang-tindih Izin 77,3 Juta Hektar.”
Muhajir, M., Manurung, M. S. W. S. T., & Ferdinand, J. (2019). “Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia”. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2)
Parliament of New South Wales. (2011). Legislative Process Explained. parliament.nsw.gov.au/la/proceduralpublications/Pages/Factsheet-6---MakingLaws.aspx#:~:text=In a bicameral Parliament%2C such
Putra, A. (2020). “Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Sumber Alam.” Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 19.
Qodriyatun, S. N. (2020). “Bencana Banjir: Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan UU Penataan Ruang dan RUU Cipta Kerja.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(1), 30.
Setiadi, W. (2019). Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha. Jurnal Rechtvinding, 7(3), 334.
Silviana, A. (2019). “Kebijakan Satu Peta (One map policy) Mencegah Konflik di Bidang Administrasi Pertanahan.” Administrative Law & Governance Journal, 2(2), 196.
Sodikin. (2020). Paradigma Undang-Undang dengan Konsep Omnibus Law berkaitan dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Rechtvinding, 9(1), 147.
Utami, R. A. (2018). “Tumpang-tindih antara Izin Usaha Pertambangan dengan Hak Guna Usaha Perkebunan.” Justitia Jurnal Hukum, 2(2), 321.
Yorisca, Y. (2020). “Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan: Langkah Penjaminan Hukum Dalam Mencapai Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan,.” Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 101
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pertanahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.