PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP BENDA JAMINAN YANG DITETAPKAN MENJADI TANAH TERLANTAR
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.15Keywords:
Pemegang Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan, Tanah Terlantar, Perlindungan HukumAbstract
Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Akan tetapi jika pemegang hak atas tanah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemanfaatan dan pengunaan atas tanah maka tanah tersebut dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar sebagaimana telah diatur di dalam Peranturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan dan Penertiban Tanah Terlantar. Perihal ini lah yang menjadi persoalan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar didasarkan pada perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat diterapkan pada setiap proses penertiban tanah terlantar, karena semua proses penertiban hingga pada saat sidang penetapan informasinya harus sampai pada kreditur pemegang hak jaminan. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diterapkan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.
References
Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Hukum Hak Tanggungan.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. (2013). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proposional dalam Kontrak Komersial. (2010). Jakarta: Kencana Media Group.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Hak Tanggungan, Makalah Seminar, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bekerja sama dengan Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional dan BPP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Departemen Pendidikan dan Budaya. Kamus Besar Bahasa Indonesia Buku Satu. (1989). Jakarta: Balai Pustaka Utama.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2018). Petunjuk Teknis Pendayagunaan Tanah Terlantar Tahun 2018. Jakarta: Kemeterian Agraria dan Tata Ruang.
Dwi Haryati. Triyanto Suharsono & Mailinda Eka Yuniza. Penerapan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Satu Pintu. Mimbar Hukum. Vol. 24. No. 2 (Juni 2012). 291.
Elia Wuria Dewi. Hukum Perlindungan Konsumen. (2015). Yogyakarta: Graha Ilmu.
M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. (2010). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mukti Fajar Nur Dewata & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mustofa, Tuntutan Pembuatan Akta-Akta PPAT. (2010). Yogyakarta: Penerbit Karya Media.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. (1987). Surabaya: Bina Ilmu.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 62/G/2013/PTUN.SBY tanggal 5 September 2013
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 01/B/2014/PT.TUN.SBY tanggal 17 Februari 2014
Putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/TUN/2014 tanggal 12 Agustus 2014
Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016
Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). (2014). Yogyakarta: FH UII Press.
Sahna, M. Yazid Fathoni dan Musakir Salat. (2015). Penerapan Prinsip Keadilan dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Ius (Kajian Hukum dan Keadilan). Vol. 3 No.9, (Desember 2015), 422.
Salim, HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. (2007). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satria Sukananda. Tanggung Jawab Badan Usaha Bandar Udara Terhadap Perusahaan Penerbangan Akibat Adanya Return To Base di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 1, (April 2018)
Satria Sukananda. et al. (2020). Politik Hukum Indonesia Teori dan Praktik. Purwokerto: CV. Pena Persada
Solechan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 2 Issue 3. (Agustus 2019). 555.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia. (1980). Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: CV. Bina Usaha.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (2010). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. (2004). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Mal Praktek. (2008). Bandung: Mandar Maju. 185.
Tan Thong Kie. Studi Notariat & Serba-Serbi Pratek Notaris. (2011). Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Titik Triwulan Tutik. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. (2006). Jakarta: Prestasi Pustaka.
Urip Santoso. (2015). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media Group.
Waskito & Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. (2018). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad Azhar. Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara. 8.5 (2015). 274.
W. Riawan Tjandra. Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. 3 Vol. 20 (Juli 2013). 432.
Zaki Ulya. Ekspetasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 46 No. 4 (Oktober – Desember 2016), 509.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.