MENCARI BENTUK PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Supardy Marbun Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bogor

DOI:

https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.13

Keywords:

Pelimpahan Wewenang, Delegasi, Mandat

Abstract

Kewenangan pemberian hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) dan doktrin hukum administrasi negara, bentuk pelimpahan kewenangan adalah mandat bukan delegasi. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi baru dapat dilaksanakan apabila PP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA dan Perpres sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi melalui Peraturan Menteri, selain bertentangan dengan UUAP, akan mengakibat keputusan yang diterbitkan oleh penerima pelimpahan kewenangan tidak memiliki kekuatan legalitas karena mengandung cacat hukum/cacat kewenangan.

References

Black’s Law Dictionary

Budiardjo, M. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Erwiningsih, W. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media.

Hadjon, P.M., dkk. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Harsono, Boedi. (1996). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan

Hutagalung, A.S., & Gunawan, M. (2008). Kewenangan Pemerintah di bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers

Ibrahim, A. (2009). Pokok-Pokok Administrasi Publik dan Implementasinya. Bandung: Refika Aditama.

Indroharto. (1991). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

___________. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ismail, Nurhasan (2020, 26 Oktober). Narasumber Penyusunan Tahap II

Kusdarini, E. (2011). Dasar-Dasar Hukum Adminitrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Yogyakarta: UNY Press.

Kusumah-Atmadja, Mochtar. (2000), Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni

Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dengan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Harapan.

Mulyosudarmo, S. (1990). Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan. Jakarta: Universitas Airlangga.

Nitibaskara, T.R.R. (2002). Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Mulia.

Parlindungan, A.P. (1998). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59.

Ridwan H.R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Setiardja, A.G. (1990). Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.

Sidharta, B.A. (2009). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Wawancara/Presentasi/Orasi Ilmiah

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

Marbun, S. (2021). MENCARI BENTUK PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH. Jurnal Pertanahan, 10(2). https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.13